Kamis, 28 Juni 2012

Definisi Administrasi Negara


Kata “administrasi” dalam Ilmu Administrasi Negara itu sendiri diambil dari negeri paman Sam sana, administration. Chandler & Plano dalam Bukunya The Public Administration Dictionary mengatakan bahwa administrasi adalah proses bagaimana kebijakan itu di implementasikan. Administrasi publik berfokus pada penegakan hukum, proses pembuatan akan menerapkan peraturan dan regulasi. Menyelenggarakan kebijakan publik. Tujuan Administrasi Publik adalah non profit yang ditujukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, yang berbeda dengan Administrasi Private (swasta) yang bertujuan untuk profit.
Administrasi Publik terkait dengan lembaga-lembaga Negara sebagai pelaksana fungsi eksekutif, legislative dan yudikatif dalam penyelenggaraan kepentingan publik. (Administrasi dalam arti luas). Komponen utama Administrasi Publik: organisasi, personalia dan keuangan yang bertujuan dalam pemecahan masalah dalam ketiga masalah tersebut. (Adm.dalam arti sempit).
Loci & Foci-nya ialah:
Loci
  • Pegawai Negeri
  • Organisasi Publik
  • Elemen-elemen governance
  • Masyarakat (klien, komunitas, warga negara)
Foci
  • Perilaku Organisasi
  • Struktur dan proses organisasi
  • Manajemen
  • Pengembangan good governance
  • Sistem Pelayanan Publik
  • Proses Kebijakan Publik
Jadi makna “administrasi” disini lebih mengarah pada kebijakan, pemerintahan, dan negara. Bukan mengarah pada catat mencatat, kantor ataupun tata usaha. Oleh karena itu di Amerika dan negara-negara barat lainnya, makna administrasi sendiri sudah cukup menjelaskan bahwa ada konotasinya dengan negara atau publik, sehingga tidak lazim digunakan kata negara (state) untuk disandingkan dengan kata administrasi. Misalnya administrative atau administratief saja, kita sering mendengar istilah Obama Administration (pemerintahan Presiden Obama). Sedangkan di Indonesia, karena pemahaman yang tercermin dimasyarakat masih berkutat pada makana perkantoran, tulis menulis, tata usaha, dan lain-lain, maka kata negara dibutuhkan untuk menjelaskan bahwa administrasi yang dimaksud mengarah ke kata kunci tersebut (negara).
Ada juga yang mengatakan bahwa administrasi negara disama artikan dengan manajemen pemerintahan. Hal ini dapat diartikan bahwa administrasi negara adalah kegiatan yang dilakukan mengelola, mendayagunakan sumber daya negara (organisasi, personalia/pegawai negeri, dana, dan lain-lain) untuk dapat mengimplementasikan kebijakan atau untuk mencapai tujuan negara.
Nah dari sini setidaknya kita tahu bahwa JIAN selalu ada hubungannya dengan kebijakan dan negara. Apapun yang dibahas dalam JIAN, entah pembangunan, masalah proyek, masalah sosial, manajemen, dan lain-lain, ujung-ujungnya balik ke kebijakan dan negara. Karena itulah JIAN bukanlah jurusan yang mencetak mahasiswanya menjadi ahli tata buku, pegawai administrasi dalam perkantoran, namun lebih kepada mencetak mahasiswa menjadi ahli dalam hal public policy, baik itu sebagai pengamat, akademisi, maupun praktisi. Syukur-syukur bisa jadi legislator.

Berikut definisi administrasi Negara menurut beberapa ahli:
# Ulbert
Administrasi secara sempit didefinisikan sebagain penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh. Pengertian administrasi secara sempit ini lebih dikenal dengan istilah Tata Usaha

# WH Evans
Administrasi adalah fungsi yang menyangkut manajemen  dan pengarahan semua tahap operasi perusahaan mengenai pengolahan bahan keterangan, komunikasi, dan ingatan organisasi

# Arthur Grager
Administrasi adalah fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan warkat suatu organisasi

# William Leffingwell dan Edwin Robinson
Administrasi adalah cabang ilmu manajemen yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan perkantoran secara efisien, kapan, dan dimana pekerjaan itu harus dilakukan

# George Terry
Administrasi adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakannya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

#M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa :
Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.

# Bachsan Mustafa, SH;
administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan – jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi kepada badan – badan pembuat undang – undang dan badan – badan kehakuman.

#Wilson 1987,
administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.

# John M. Pfiffer dan Robert V,
Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.

# Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa :
Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya tanpa Administrasi Neara.

# Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa :
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat” (alat) Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu oleh Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas pemerintah, overheidstak) fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan – badan pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah (overheidsorganen) dari persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah dari Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan pemerintah (bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II dan Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah sendiri daerahnya.

#Dwight Waldo menyatakan bahwa administrasi Negara mengandung dua pengertian yaitu :
a. Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan – tujuan pemerintah.
b. Administrasi Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan – urusan Negara.

Sumber:
http://carapedia.com/pengertian_definisi_administrasi_menurut_para_ahli_info480.html  (04 Oktober 2011, pukul 19:21)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar