Kata “administrasi” dalam Ilmu Administrasi Negara itu
sendiri diambil dari negeri paman Sam sana, administration. Chandler
& Plano dalam Bukunya The Public Administration Dictionary mengatakan
bahwa administrasi adalah proses bagaimana kebijakan itu di implementasikan.
Administrasi publik berfokus pada penegakan hukum, proses pembuatan akan
menerapkan peraturan dan regulasi. Menyelenggarakan kebijakan publik. Tujuan
Administrasi Publik adalah non profit yang ditujukan semata-mata untuk
kepentingan masyarakat, yang berbeda dengan Administrasi Private (swasta) yang
bertujuan untuk profit.
Administrasi Publik terkait dengan lembaga-lembaga Negara
sebagai pelaksana fungsi eksekutif, legislative dan yudikatif dalam
penyelenggaraan kepentingan publik. (Administrasi dalam arti luas). Komponen
utama Administrasi Publik: organisasi, personalia dan keuangan yang bertujuan
dalam pemecahan masalah dalam ketiga masalah tersebut. (Adm.dalam arti sempit).
Loci
& Foci-nya ialah:
Loci
- Pegawai Negeri
- Organisasi Publik
- Elemen-elemen governance
- Masyarakat (klien, komunitas, warga negara)
Foci
- Perilaku Organisasi
- Struktur dan proses organisasi
- Manajemen
- Pengembangan good governance
- Sistem Pelayanan Publik
- Proses Kebijakan Publik
Jadi makna “administrasi” disini lebih mengarah pada
kebijakan, pemerintahan, dan negara. Bukan mengarah pada catat mencatat, kantor
ataupun tata usaha. Oleh karena itu di Amerika dan negara-negara barat lainnya,
makna administrasi sendiri sudah cukup menjelaskan bahwa ada konotasinya dengan
negara atau publik, sehingga tidak lazim digunakan kata negara (state)
untuk disandingkan dengan kata administrasi. Misalnya administrative atau
administratief saja, kita sering mendengar istilah Obama Administration (pemerintahan
Presiden Obama). Sedangkan di Indonesia, karena pemahaman yang tercermin
dimasyarakat masih berkutat pada makana perkantoran, tulis menulis, tata usaha,
dan lain-lain, maka kata negara dibutuhkan untuk menjelaskan bahwa administrasi
yang dimaksud mengarah ke kata kunci tersebut (negara).
Ada juga yang mengatakan bahwa administrasi negara disama
artikan dengan manajemen pemerintahan. Hal ini dapat diartikan bahwa
administrasi negara adalah kegiatan yang dilakukan mengelola, mendayagunakan
sumber daya negara (organisasi, personalia/pegawai negeri, dana, dan lain-lain)
untuk dapat mengimplementasikan kebijakan atau untuk mencapai tujuan negara.
Nah dari sini setidaknya kita tahu bahwa JIAN selalu ada
hubungannya dengan kebijakan dan negara. Apapun yang dibahas dalam JIAN, entah
pembangunan, masalah proyek, masalah sosial, manajemen, dan lain-lain,
ujung-ujungnya balik ke kebijakan dan negara. Karena itulah JIAN bukanlah
jurusan yang mencetak mahasiswanya menjadi ahli tata buku, pegawai administrasi
dalam perkantoran, namun lebih kepada mencetak mahasiswa menjadi ahli dalam hal
public policy, baik itu sebagai pengamat, akademisi, maupun praktisi.
Syukur-syukur bisa jadi legislator.
Berikut definisi administrasi Negara
menurut beberapa ahli:
# Ulbert
Administrasi secara sempit didefinisikan
sebagain penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik
internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan
untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh. Pengertian
administrasi secara sempit ini lebih dikenal dengan istilah Tata Usaha
# WH Evans
Administrasi adalah fungsi yang
menyangkut manajemen dan pengarahan semua tahap operasi perusahaan
mengenai pengolahan bahan keterangan, komunikasi, dan ingatan organisasi
# Arthur Grager
Administrasi adalah fungsi tata penyelenggaraan
terhadap komunikasi dan pelayanan warkat suatu organisasi
# William Leffingwell dan Edwin Robinson
Administrasi adalah cabang ilmu
manajemen yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan perkantoran secara
efisien, kapan, dan dimana pekerjaan itu harus dilakukan
# George Terry
Administrasi adalah perencanaan,
pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan
mereka yang melaksanakannya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
#M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa :
Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi
umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang
mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga
perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
# Bachsan Mustafa, SH;
administrasi
Negara adalah sebagai gabungan jabatan – jabatan yang dibentuk dan disusun
secara bertingkat yang diserahi kepada badan – badan pembuat undang – undang
dan badan – badan kehakuman.
#Wilson 1987,
administrasi
sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas
birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan
adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan
klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi
administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.
# John M. Pfiffer dan Robert V,
Administrasi
Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan –
kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak
terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
# Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa :
Administrasi
Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah
(pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya tanpa Administrasi
Neara.
# Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum
Administrasi Negara” mengatakan bahwa :
Administrasi
Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat” (alat)
Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu oleh
Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas pemerintah,
overheidstak) fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan – badan
pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah (overheidsorganen)
dari persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah
dari Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan
pemerintah (bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II
dan Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan
suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah sendiri daerahnya.
#Dwight Waldo menyatakan bahwa administrasi
Negara mengandung dua pengertian yaitu :
a.
Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna
mencapai tujuan – tujuan pemerintah.
b.
Administrasi Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang
dipergunakan untuk mengatur urusan – urusan Negara.
Sumber:
http://arrosyadi.wordpress.com/2009/05/07/pengertian-administrasi-negara/ (04 Oktober 2011, pukul 19:10 WIB)
http://sobatbaru.blogspot.com/2008/05/pengertian-administrasi-negara.html
(04 Oktober 2011, pukul 19:15)
http://carapedia.com/pengertian_definisi_administrasi_menurut_para_ahli_info480.html
(04 Oktober 2011, pukul 19:21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar