Pembagian Kekuasaan
a. Secara
vertical, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Dalam hal ini yang
dimaksud adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan.
b. Secara
horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut pembedaan fungsi-fungsi
pemerintahan(legislative, eksekutif, yudikatif)
· Perbandingan Konferedasi, Negara
Kesatuan, dan Negara Federal
Perbandingan
ini termasuk dalam jenis pembagian secara vertical
1)
Konferedasi
Negara-negara
anggota konferedasi masih tetap merdeka dan berdaulat penuh. Kelangsungan
hidupnya pun sangat tergantung pada kesukarelaan anggotanya dan pada umumnya
dibentuk untuk maksud-maksud tertentu(politik luar negeri dan pertahanan
bersama). Hal inilah yang menunjukkan lemahnya konferedasi sebagai suatu ikatan
kenegaraan.
2)
Negara Kesatuan
Kekuasaan
terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintahan daerah. Pemerintah
pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada
pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi.
3)
Negara Federal
Penyelenggaraan
kedaulatan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya pada
pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi. Dalam beberapa hal
warga negara merasa seperti ada dua kekuasaan, karena harus menaati dua
pemerintahan, yaitu negara bagian maupun kepada pemerintah federal.
·
Beberapa
macam Negara Federal



·
Perkembangan
Konsep Trias Politika: Pemisahan Kekuasaan menjadi Pembagian Kekuasaan
Doktrin
Trias politika pertama kali dikemukakan John Locke)1632-1704) yaitu bahwa
kekuasaan negara terdiri atas 3 macam: legislatif(membuat undang-undang),
eksekutif(melaksanakan undang-undang), dan federatif
Kemudain
pada 1758 Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke dengan
membagi kekuasaan menjadi 3 cabang: legislative, eksekutif, dan yudikatif. Sebelumnya
John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam eksekutif. Tetapi menurutnya
keduanya harus terpisah satu sama lain.
Akan
tetapi dalam negara abad 20, apalagi di negara yang sedang berkembang trias
politika ika dalam arti pemisahan kekuasaan tidak dapat dipertahadalam arti
pemisahan kekuasaan tidak dapat dipertahankan lagi. Teetapi trias politika
lebih sebagai pembagian kekuasaan. Artinya hanya ftapi trias politika lebih
sebagai pembagian kekuasaan. Artinya hanya fungsi-fungsi pokok lah yang dibedakan
menurut sifatnya dan duserahkan ke badan yang berbeda. Namun selebihnya
kerjasama antara fungsi-fungsi tersebut tetap diperluan untuk kelancaran
organisasi.
sumber: Budiardjo,Miriam.2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar