Kamis, 10 Mei 2012

PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA SECARA VERTIKAL DAN HORISONTAL


      Pembagian Kekuasaan
a.    Secara vertical, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan.
b.    Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut pembedaan fungsi-fungsi pemerintahan(legislative, eksekutif, yudikatif)

·     Perbandingan Konferedasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federal
Perbandingan ini termasuk dalam jenis pembagian secara vertical
1)      Konferedasi
Negara-negara anggota konferedasi masih tetap merdeka dan berdaulat penuh. Kelangsungan hidupnya pun sangat tergantung pada kesukarelaan anggotanya dan pada umumnya dibentuk untuk maksud-maksud tertentu(politik luar negeri dan pertahanan bersama). Hal inilah yang menunjukkan lemahnya konferedasi sebagai suatu ikatan kenegaraan.
2)      Negara Kesatuan
Kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintahan daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi.
3)      Negara Federal
Penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya pada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi. Dalam beberapa hal warga negara merasa seperti ada dua kekuasaan, karena harus menaati dua pemerintahan, yaitu negara bagian maupun kepada pemerintah federal.

·          Beberapa macam Negara Federal
*   Federalisme di Amerika Serikat
*   Federalisme di Uni Soviet
*   Federalisme di Indonesia(Republik Indonesia Serikat: Desember 1949-Agustus 1950)

·          Perkembangan Konsep Trias Politika: Pemisahan Kekuasaan menjadi Pembagian Kekuasaan
Doktrin Trias politika pertama kali dikemukakan John Locke)1632-1704) yaitu bahwa kekuasaan negara terdiri atas 3 macam: legislatif(membuat undang-undang), eksekutif(melaksanakan undang-undang), dan federatif
Kemudain pada 1758 Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke dengan membagi kekuasaan menjadi 3 cabang: legislative, eksekutif, dan yudikatif. Sebelumnya John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam eksekutif. Tetapi menurutnya keduanya harus terpisah satu sama lain.
Akan tetapi dalam negara abad 20, apalagi di negara yang sedang berkembang trias politika ika dalam arti pemisahan kekuasaan tidak dapat dipertahadalam arti pemisahan kekuasaan tidak dapat dipertahankan lagi. Teetapi trias politika lebih sebagai pembagian kekuasaan. Artinya hanya ftapi trias politika lebih sebagai pembagian kekuasaan. Artinya hanya fungsi-fungsi pokok lah yang dibedakan menurut sifatnya dan duserahkan ke badan yang berbeda. Namun selebihnya kerjasama antara fungsi-fungsi tersebut tetap diperluan untuk kelancaran organisasi.


sumber: Budiardjo,Miriam.2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar