Kamis, 10 Mei 2012

UNDANG -UNDANG DASAR


Sifat dan Fungsi Undang-undang Dasar
UUD merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari  alat kenegaraan. Pada pokoknya dasar dari setiap system pemerintahan diatur dalam UUD.

·        Konstitusionalisme
Ide pokok konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah perlu dibatasi kekuasaannya agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. UUD dianggap sebagai institusi yang paling efektif untuk melindungi warganya melalui konsep Rule of Law atau Rechtsstaat. Arti sempit dari  konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Sedang dalam arti luasnya,merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintah.

·        Undang-undang Dasar dan Konvensi
Oleh penyusun UUD diusahakan dibuat agar tak lekas using dan mampu mengikuti perkembangan jaman, oleh karena itu seringkali ketentuan-ketentuan dalam UUD hanya mengatur dan mencakup hal-hal dalam garis besar saja. Sehingga terkadang muncul masalah-masalah yang tidak cukup diatur dalam UUD.
Konvensi sendiri  adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melankan kebiasaan ketatanegaraan dan presiden.

·        Pergantian Undang-Undang Dasar
Hal semacam ini terjadi apabila UUD yang ada tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak lagi memenuhi harapan dan aspirasi rakyat.
·        Perubahan Undang-Undang Dasar(Amandemen)
Di Indonesia wewenang untuk mengubah UUD ada di tangan Majalah Permusyawaratan Rakyat(MPR) dengan ketentuan bahwa kuorum adalah 2/3 dari anggota MPR, sedangkan usul perubahan UUD harus diterima oleh 2/3 dari anggota yang hadir(pasal 37). Sejak tahun 1999, tak lama setelah rezim orde baru berakhir kekuasaannya, UUD 1945 telah 4 kali diamandemen.

·Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis dan Undang-Undang Dasar Tertulis
*   Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis
Salah satu UUD dewasa ini yang dianggap tidak tertulis adalah UUD Inggris. Disebut tak tertulis dalam arti tidak bersifat naskah tunggal dan bahwa konvensi dan tradisi memegang peranan yang lebih daripada di negara lain yang punya UUD tertulis.
Ketentuan-ketentuan ketatanegaraan Inggris yang merupakan UUD adalah:
©      Beberapa Undang-Undang, antara lain:
1)      Magna Charta 1215
2)      Bill of Rights 1689 and Act of Settlement 1701
3)      Parliament Acts 1911 dan 1949
©      Beberapa keputusan hakim
©      Konvenskonvensi

*   Undang-Undang Dasar Tertulis
UUD Amerika Serikat yang disusun pada tahun 1787 dan diresmikan pada tahun 1789, merupakan naskah yang tertua di dunia.
Ketentuan-ketentuan Konstitusional Amerika Serikat terdapat dalam:
1)      Naskah UUD
2)      Sejumlah Undang-Undang
3)      Sejumlah keputusan MA  berdasarkan hak menguji

·Undang-Undang Dasar yang Fleksibel dan Undang-Undang Dasar yang Kaku
*   Undang-Undang Dasar yang Fleksibel
Berdasarkan konsep supremasi parlemen, [arlemen dianggap satu-satunya lembaga yang mengubah atau membatalkan Undang-Undang yang pernah dibuat oleh badan itu. Mahkamah Agung tidak mempunyai wewenang untuk menyatakan bahwa sebuah undand-undang bertentangan dengan UUD.
*   Undang-Undang Dasar yang Kaku
UUD yang kaku biasanya hasil kerja dari suatu konstituante yang dianggap lebih tinggi kekuasaannya daripada parlemen karena memiliki kekuasaan membuat UUD(pouvoir constituant)

·        Undang-Undang Dasar Indonesia
UUD yangberlaku telah beberapa kali berganti, dan UUd yang sekarang ini berlaku juga telah mengalami beberapa amandemen.Ada tiga krisis yang langsung melibatkan UUD
1.  November 1945
 system pemerintahan presidensiil diubah menjadi parlementer: UUD 1945 digantikan UUD Republik Indonesia Serikat
2.    Juli 1959
Kembali ke UUD 1945
3.    1999-2002
Terjadi 4 amendemen UUD 1945


sumber: Budiardjo,Miriam.2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar