Sifat dan Fungsi Undang-undang Dasar
UUD
merupakan suatu perangkat peraturan yang
menentukan
kekuasaan dan tanggung jawab dari alat
kenegaraan. Pada pokoknya dasar dari setiap system pemerintahan diatur dalam
UUD.
·
Konstitusionalisme
Ide pokok konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah
perlu dibatasi kekuasaannya agar penyelenggaraannya tidak bersifat
sewenang-wenang. UUD dianggap sebagai institusi yang paling efektif untuk
melindungi warganya melalui konsep Rule of Law atau Rechtsstaat. Arti sempit
dari konstitusionalisme adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Sedang dalam arti
luasnya,merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya
keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan internal
maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintah.
·
Undang-undang
Dasar dan Konvensi
Oleh
penyusun UUD diusahakan dibuat agar tak lekas using dan mampu mengikuti
perkembangan jaman, oleh karena itu seringkali ketentuan-ketentuan dalam UUD
hanya mengatur dan mencakup hal-hal dalam garis besar saja. Sehingga terkadang
muncul masalah-masalah yang tidak cukup diatur dalam UUD.
Konvensi
sendiri adalah aturan perilaku
kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melankan kebiasaan
ketatanegaraan dan presiden.
·
Pergantian
Undang-Undang Dasar
Hal
semacam ini terjadi apabila UUD yang ada tidak lagi mencerminkan konstelasi
politik atau tidak lagi memenuhi harapan dan aspirasi rakyat.
·
Perubahan
Undang-Undang Dasar(Amandemen)
Di
Indonesia wewenang untuk mengubah UUD ada di tangan Majalah Permusyawaratan
Rakyat(MPR) dengan ketentuan bahwa kuorum adalah 2/3 dari anggota MPR,
sedangkan usul perubahan UUD harus diterima oleh 2/3 dari anggota yang hadir(pasal
37). Sejak tahun 1999, tak lama setelah rezim orde baru berakhir kekuasaannya,
UUD 1945 telah 4 kali diamandemen.
·Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis dan Undang-Undang Dasar Tertulis

Salah
satu UUD dewasa ini yang dianggap tidak tertulis adalah UUD Inggris. Disebut
tak tertulis dalam arti tidak bersifat naskah tunggal dan bahwa konvensi dan
tradisi memegang peranan yang lebih daripada di negara lain yang punya UUD
tertulis.
Ketentuan-ketentuan
ketatanegaraan Inggris yang merupakan UUD adalah:
©
Beberapa Undang-Undang, antara lain:
1) Magna Charta 1215
2) Bill of Rights 1689 and Act of
Settlement 1701
3) Parliament Acts 1911 dan 1949
©
Beberapa keputusan hakim
©
Konvenskonvensi

UUD
Amerika Serikat yang disusun pada tahun 1787 dan diresmikan pada tahun 1789,
merupakan naskah yang tertua di dunia.
Ketentuan-ketentuan
Konstitusional Amerika Serikat terdapat dalam:
1)
Naskah UUD
2)
Sejumlah Undang-Undang
3)
Sejumlah keputusan MA berdasarkan hak menguji
·Undang-Undang Dasar yang Fleksibel dan Undang-Undang Dasar yang Kaku

Berdasarkan konsep supremasi
parlemen, [arlemen dianggap satu-satunya lembaga yang mengubah atau membatalkan
Undang-Undang yang pernah dibuat oleh badan itu. Mahkamah Agung tidak mempunyai
wewenang untuk menyatakan bahwa sebuah undand-undang bertentangan dengan UUD.

UUD yang kaku biasanya hasil kerja
dari suatu konstituante yang dianggap lebih tinggi kekuasaannya daripada
parlemen karena memiliki kekuasaan membuat UUD(pouvoir constituant)
·
Undang-Undang
Dasar Indonesia
UUD
yangberlaku telah beberapa kali berganti, dan UUd yang sekarang ini berlaku
juga telah mengalami beberapa amandemen.Ada tiga krisis yang langsung
melibatkan UUD
1. November
1945
system pemerintahan presidensiil diubah
menjadi parlementer: UUD 1945 digantikan UUD Republik Indonesia Serikat
2.
Juli 1959
Kembali ke UUD 1945
3.
1999-2002
Terjadi 4 amendemen UUD
1945
sumber: Budiardjo,Miriam.2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar