Kamis, 10 Mei 2012

DEMOKRASI


·        Demokrasi Konstitusional
Ciri khas demokrasi konstitusional ialah gagsan bahwa pemerintah yang demokrasi adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan kekuasaan-kekuasaan tersebut tercantum dalam konstitusi, maka dari itu sering disebut sebagai pemerintahan berdasarkan konstitusi(constitutional government)

·        Demokrasi Konstitusional Abad ke-19: Negara Hukum Klasik
Pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yuridis. Ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant(1724-1840) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.
Oleh Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat dalam arti klasik yaitu:
a)      Hak-hak manusia
b)      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut
c)      Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d)     Peradilan administrasi dalam perselisihan
Sedangkan unsure-unsur Rule of Law mencakup:
a.      Supremasi aturan-aturan hukum
b.      Keduuan yang sama dalam menghadapi hukum
c.      Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan

·       Demokrasi Konstitusional Abad ke-20: Rule of Law yang Dinamis
Dewasa ini dianggap bahwa demokrasi harus meluas mencangkup dimensi ekonomi dengan suatu system yang menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan yang berusahya memperkecil perbedaan social dan ekonomi,  terutama perbedaan-perbedaan yang timbul dari distribusi kekayaan yang tidak merata
International Commission of  Jurists yang merupakan suatu organisasi ahli hukum internasional dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965 memperluas konsep mengenai rule of  law, dan menekankan apa yang dinamakannya The  Dynamic Aspects of The Rule of Law In The Modern Age. Dianggap bahwa, disamping hak-hak politik, hak-hak social dan ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa harus dibentuk standar-standar dasar social dan ekonomi

·        Perkembangan Demokrasi di Indonesia
*   Masa Republik Indonesia 1 (1945-1959): Masa Demokrasi Konstitusional
Undang-undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya system parlementer dimana badan eksekutif yang terdiri atas presiden sebagai kepala negara konstitusional dan menteri-menterinya mempunyai tanggung jawab politik
*   Masa Republik Indonesia 2 (1959-1965): Masa Demokrasi Terpimpin
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social politik.
*   Masa Republik Indonesia 3 (1965-1998): Masa Demokrasi Pancasila
Landasan formal dari periode ini ialah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, serta ketetapan-ketetapan MPRS.
Dalam periode ini menunjukkan keberhasilan pemilu, meskipun nilai-nilai demokrasi tidak diberlakukan. Hal ini terlihat dari tidak adaya kebebasan memilih serta tidak ada kesempatan yang sama bagi Organisasi Peserta Pemilu(OPP) untuk memenangkan pemilu.
Keberhasilan pemerintahan Soeharto untuk menjadikan Indonesia swasembada beras pada pertengahan dasawarsa 1980-an dan pembangunan ekonomi pada masa-masa itu ternyata tidak diikuti dengan kemampuan memberantas korupsi. KKN pada masa ini berkembang sangat pesat seiring pembangunan ekonomi.
*   Masa Republik Indonesia 4 (1998-sekarang): Masa Reformasi
Langkah terobosanyang dilakukan dalam proses demokratisasi adalah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun (1999-2002)
Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung(pilpres). Pilpres pertama dilakukan pada tahun 2004 setelah pemilihan badan legislatif. Berikutnya adalah pemilihan kepala daerah secara langsung(pilkada) yang diatur dalam UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan pemilu tahun 2004 menjadi tonggak sejarah politik yang penting dalam sejarah politik Indonesia .


sumber: Budiardjo,Miriam.2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar