·
Demokrasi
Konstitusional
Ciri khas demokrasi konstitusional ialah gagsan
bahwa pemerintah yang demokrasi adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya
dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap
warga negaranya. Pembatasan kekuasaan-kekuasaan tersebut tercantum dalam
konstitusi, maka dari
itu sering disebut sebagai pemerintahan berdasarkan konstitusi(constitutional government)
·
Demokrasi
Konstitusional Abad ke-19: Negara Hukum
Klasik
Pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 gagasan
mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yuridis. Ahli-ahli hukum Eropa
Barat Kontinental seperti Immanuel Kant(1724-1840) dan Friedrich Julius Stahl
memakai istilah Rechtsstaat,
sedangkan ahli Anglo Saxon seperti
A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.
Oleh Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat dalam arti klasik yaitu:
a)
Hak-hak manusia
b)
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak tersebut
c)
Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d)
Peradilan administrasi dalam
perselisihan
Sedangkan unsure-unsur Rule of Law mencakup:
a.
Supremasi aturan-aturan hukum
b.
Keduuan yang sama dalam menghadapi hukum
c.
Terjaminnya hak-hak manusia oleh
undang-undang serta keputusan pengadilan
· Demokrasi Konstitusional Abad
ke-20: Rule of Law yang Dinamis
Dewasa ini dianggap bahwa demokrasi
harus meluas mencangkup dimensi ekonomi dengan suatu system yang menguasai
kekuatan-kekuatan ekonomi dan yang berusahya memperkecil perbedaan social dan
ekonomi, terutama perbedaan-perbedaan
yang timbul dari distribusi kekayaan yang tidak merata
International
Commission of Jurists
yang merupakan suatu organisasi ahli hukum internasional dalam konferensinya di
Bangkok tahun 1965 memperluas konsep mengenai rule of law, dan menekankan
apa yang dinamakannya The Dynamic Aspects of The Rule of Law In The
Modern Age. Dianggap bahwa, disamping hak-hak politik, hak-hak social dan
ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa harus dibentuk
standar-standar dasar social dan ekonomi
·
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia

Undang-undang Dasar
1950 menetapkan berlakunya system parlementer dimana badan eksekutif yang
terdiri atas presiden sebagai kepala negara konstitusional dan
menteri-menterinya mempunyai tanggung jawab politik

Ciri-ciri
periode ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsure
social politik.

Landasan formal dari
periode ini ialah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, serta
ketetapan-ketetapan MPRS.
Dalam periode ini
menunjukkan keberhasilan pemilu, meskipun nilai-nilai demokrasi tidak
diberlakukan. Hal ini terlihat dari tidak adaya kebebasan memilih serta tidak
ada kesempatan yang sama bagi Organisasi Peserta Pemilu(OPP) untuk memenangkan
pemilu.
Keberhasilan
pemerintahan Soeharto untuk menjadikan Indonesia swasembada beras pada
pertengahan dasawarsa 1980-an dan pembangunan ekonomi pada masa-masa itu
ternyata tidak diikuti dengan kemampuan memberantas korupsi. KKN pada masa ini
berkembang sangat pesat seiring pembangunan ekonomi.

Langkah terobosanyang
dilakukan dalam proses demokratisasi adalah amandemen UUD 1945 yang dilakukan
oleh MPR hasil pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun (1999-2002)
Amandemen UUD 1945 juga
memperkenalkan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden secara
langsung(pilpres). Pilpres pertama dilakukan pada tahun 2004 setelah pemilihan
badan legislatif. Berikutnya adalah pemilihan kepala daerah secara langsung(pilkada)
yang diatur dalam UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan
pemilu tahun 2004 menjadi tonggak sejarah politik yang penting dalam sejarah
politik Indonesia .
sumber: Budiardjo,Miriam.2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar