Kamis, 10 Mei 2012

SISTEM PEMILIHAN UMUM


Ø Sistem Pemilihan Umum
Pemilihan umum dianggap sebagai lambang sekaligus tolok ukur dari demokrasi sebuah negara demokrasi. Umumnya pemilihan umum berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
©         Single-member Constituency (satu daerah pemilihan, memilih satu wakil: desebut sistem Distrik)
©       Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil: dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional)

Ø Keuntungan dan Kelemahan kedua Sistem
  •  Sistem Distrik
 Keuntungan
1.    Partai-partai terdorong untuk berintegrasi dan bekerjasama
2.    Fragmentasi dan kecenderungan partai baru dapat dibendung, sistem ini mendukung penyederhanaan partai tanpa alasan. Di Inggris dan Amerika sistem ini memperkuat sistem dwi partai
3.    Kedudukan terhadap partai lebih bebas karena faktor kepribadian seseorang berperan besar dalam kemenangannya
4.    Lebih mudah bagi partai untuk mencapai kedudukan mayoritas di parlemen
5.    Terbatasnya jumlah partai dan meningkatnya kerjasama mempermudah dicapainya stabilitas politik
  Kelemahan
1.      Terjadi kesenjangan antara perolehan suara dengan jumlah kursi  di parlemen
2.      Distorsi merugikan partai kecil dan golongan minoritas
3.      Sistem ini kurang mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat yang heterogen dan pluralis sifatnya
4.      Wakil rakyat yang dipilih cenderung mementingkan daerahnya daripada kepentingan nasional
  •   Sistem Proporsional
  Keuntungan
1.   Lebih representatif, tidak ada distorsi antara perolehan suara dan perolehan kursi
2.   Setiap suara dihitung dan tidak ada yang hilang. Partai kecil dan minoritas mempunyai kesempatan untuk menempatkan wakilnya di kursi parlemen
Kelemahan
1.      Kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi satu sama lainaman
2.      Wakil rakyat kurang erat hubungannya dengan konstituantenya
3.      Banyak partai yang bersaing mempersukar satu partai untuk mencaapai mayoritas di parlemen
Ø Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
  *     Zaman Demokrasi Parlementer(1945-1959)
Sebenarnya sudah direncanakan pada tahun 19945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin Harahap pada 1955. Pemungutan suara dilakukan dua kali, yaitu stu kali untuk memilih anggota DPR(september) dan stu kali memilih anggota konstituante(desember)

  *     Zaman Demokrasi Terpimpin(1959-1965)
Di zaman ini tidak ada pemilihan umum

  *     Zaman Demokrasi Pancasila(1965-1998)
Karena kegagalan menyederhanakan sistem partai melalui sistem pemilu, Presiden Soeharto mulai mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Pada tahun 1973 mengemukakan saran agar mereka mengelompokkan diri dalam tiga golongan, yaitu Golongan Spiritual, Golongan Nasionalis, dan Golongan Karya. Sehingga hanya ada tiga partai politik yaitu GOLKAR, PPP, PDI

  *     Zaman Reformasi
Reformasi membawa perubahan fundamental yang meliputi
1.      Dibuka kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk mendirikan partai baru
2.      Untuk pertama kalinya diadakan pemiliha presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat(2004)
3.      Diadakan pemilihan untuk suatu badan baru, yatu Dewan Perwakilan daerah yang mewakili kepentingan daerah secara khusus
Pemilu tahun 1999 diikuti 3 partai orde baru ditambah pertai baru,sehingga berjumlah 48, yang kemudian berhasil masuk DPR 21 parpol
Pada tahun 2004 diikuti 24 partai, tujuh diantaranya masuk DPR(Golkar, PDIP, PPP, PKB, Partai Demokrat, PKS dan PAN)

sumber: Budiardjo,Miriam.2008.Dasar-Dasar ilmu Politik.jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar