Ø Sistem
Pemilihan Umum
Pemilihan
umum dianggap sebagai lambang sekaligus tolok ukur dari demokrasi sebuah negara
demokrasi. Umumnya pemilihan umum berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
©
Single-member Constituency (satu daerah pemilihan, memilih satu wakil: desebut
sistem Distrik)
©
Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil: dinamakan
Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional)
Ø Keuntungan
dan Kelemahan kedua Sistem
- Sistem Distrik
Keuntungan
1.
Partai-partai
terdorong untuk berintegrasi dan bekerjasama
2.
Fragmentasi
dan kecenderungan partai baru dapat dibendung, sistem ini mendukung
penyederhanaan partai tanpa alasan. Di Inggris dan Amerika sistem ini
memperkuat sistem dwi partai
3.
Kedudukan
terhadap partai lebih bebas karena faktor kepribadian seseorang berperan besar
dalam kemenangannya
4.
Lebih
mudah bagi partai untuk mencapai kedudukan mayoritas di parlemen
5.
Terbatasnya
jumlah partai dan meningkatnya kerjasama mempermudah dicapainya stabilitas
politik
Kelemahan
1.
Terjadi
kesenjangan antara perolehan suara dengan jumlah kursi di parlemen
2.
Distorsi
merugikan partai kecil dan golongan minoritas
3.
Sistem
ini kurang mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat yang
heterogen dan pluralis sifatnya
4.
Wakil
rakyat yang dipilih cenderung mementingkan daerahnya daripada kepentingan
nasional
- Sistem Proporsional
Keuntungan
1.
Lebih
representatif, tidak ada distorsi antara perolehan suara dan perolehan kursi
2.
Setiap
suara dihitung dan tidak ada yang hilang. Partai kecil dan minoritas mempunyai
kesempatan untuk menempatkan wakilnya di kursi parlemen
Kelemahan
1.
Kurang
mendorong partai-partai untuk berintegrasi satu sama lainaman
2.
Wakil
rakyat kurang erat hubungannya dengan konstituantenya
3.
Banyak
partai yang bersaing mempersukar satu partai untuk mencaapai mayoritas di
parlemen
Ø Sistem
Pemilihan Umum di Indonesia

Sebenarnya
sudah direncanakan pada tahun 19945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet
Burhanuddin Harahap pada 1955. Pemungutan suara dilakukan dua kali, yaitu stu
kali untuk memilih anggota DPR(september) dan stu kali memilih anggota
konstituante(desember)

Di
zaman ini tidak ada pemilihan umum

Karena
kegagalan menyederhanakan sistem partai melalui sistem pemilu, Presiden
Soeharto mulai mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan
kepartaian. Pada tahun 1973 mengemukakan saran agar mereka mengelompokkan diri
dalam tiga golongan, yaitu Golongan Spiritual, Golongan Nasionalis, dan
Golongan Karya. Sehingga hanya ada tiga partai politik yaitu GOLKAR, PPP, PDI

Reformasi
membawa perubahan fundamental yang meliputi
1.
Dibuka
kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk
mendirikan partai baru
2.
Untuk
pertama kalinya diadakan pemiliha presiden dan wakil presiden langsung oleh
rakyat(2004)
3.
Diadakan
pemilihan untuk suatu badan baru, yatu Dewan Perwakilan daerah yang mewakili
kepentingan daerah secara khusus
Pemilu
tahun 1999 diikuti 3 partai orde baru ditambah pertai baru,sehingga berjumlah
48, yang kemudian berhasil masuk DPR 21 parpol
Pada
tahun 2004 diikuti 24 partai, tujuh diantaranya masuk DPR(Golkar, PDIP, PPP,
PKB, Partai Demokrat, PKS dan PAN)
sumber: Budiardjo,Miriam.2008.Dasar-Dasar ilmu Politik.jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar