Kamis, 10 Mei 2012

HAK-HAK ASASI MANUSIA


Generasi Hak Asasi
Dewasa ini kita membedakan tiga generasi hak asasi. Generasi Pertama,adalah hak sipil dan hak pilitik yang sudah lama dikenal dan diasosiasikan dengan pemikiran di negara-negara barat. Generasi Kedua, adalah hak ekonomi, social, budaya yang gigih diperjuangkan negara-negara komunis pada perang dingin(1945-awal tahun 1970) sering dinamakan dunia kedua.  Generasi Ketiga, hak atas perdamaian dan hak atas pembangunan, yang terutama diperjuangkan oleh negara dunia ketiga
.
·        Undang-Undang Internasional HAM (International Bill of Human Rights)
Mencakup:
1)   Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(1948)
2)   Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya(1966/1976)
3)   Konvenan INTERNASIONAL Hak Sipil dan Hak Politik (1966/1976)
4)   Optional Protocol dari Internasional hak sipil dan politik (mengenai pengaduan perorangan) (1966/1976)
5)   Optional Protocol II dari Internasional hak sipil dan politik yang bertujuan menghapuskan hukuman mati (1989)
Hak-hak ini sangat menekankan kebebasan individu dan mencakup antar lain hak mengemukakan pendapat, dan hak secara bebas untuk mendirikan atau memasuki organisasi yang diinginkan. Hak-hak ini yang sudah berakar kuat dalam tradisi dunia barat, merupakan bagian utama dari perjuangan untuk menegakkan kehidupan demokrasi.

·        Beberapa Sifat Hak Asasi Manusia
1)      Hak asasi umumnya tidak terkena retriksi(atau batasan)
2)      Hak asasi boleh diretriksi dalam keadaan darurat
3)      Ada hak asasi yang boleh diretriksi oleh undang-undang: Pasal 19 (mempunyai pendapat), Pasal 21(berkumpul secara damai), Pasal 22(berserikat)
4)      Ada hak asasi yang tidak boleh diretriksi dalam keadaan apapun(non derogable): Pasal 6(hak atas hidup), Pasal 7(siksaan), Pasal 8(anti perbudakan), Pasal 11(anti pasang badan), Pasal 15(sifat kadaluarsa tindakan criminal atau non-retroaktif), Pasal 16(pribadi atau person di rhadapan hukum), Pasal 18(berpikir, berkeyakinan, beragama)

·        Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia
*   Masa Demokrasi Parlementer
Hak asasi yang tercantum dalam UUD 1945 tidak termuat dalam piagam terpisah, tetapi tersebar dalam beberapa pasal , terutama pasal 27-31, dan mencakup baik bidang politik maupun ekonomi, social, dan budaya, dalam jumlah yang terbatas dn dirumuskan secara y, ikt. Hal ini tierankan karena naskah ini alam keadaan mendesak. Oleh karena itu disusun 2 UUD berikutnya, yaitu 1949 dan 1950.
*   Masa Demokrasi Terpimpin
 Dengan kembalinya Indonesia ke UUD 1945 dengan sendirinya hak asasi kembali terbatas jumlahnya. Di bawah presiden Soekarno beberapa hak asasi seperti hak mengeluarkan pendapat secara berangsur-angsur mulai dibatasi. Akhirnya pada tahun 1966, Demokrasi Terpimpin diganti dengan Demokrasi Pancasila atau Orde Baru
*   Masa Demokrasi Pancasila
Pada masa ini ada usaha untuk menyusun eksekutif yang kuat dan menyelenggarakan stabilitas di seluruh masyarakat dalam pewujudannya kebebasan berpendapat banyak yang dilanggar, adanya pengekangan terhadap pers, banyak kasus kekerasan, KKN merajalela . Akhirnya presiden Soeharto berhasil digulingkan oleh mahasiswaasiswa pada bulan Mei 1998, dan masa reformasi dimulai.
*   Masa Reformasi
Dalam masa reformasi, pemenuhan hak asasi ekonomi telah mengalami kemunduran tajam. Hal ini dipengaruhi oleh:
©      Faktor eksternal: kemerosotan ekonomi di seluruh dunia dan reaksi dunia atas peristiwa bom bali dan gerakan antiterorisme.
©      Faktor Internal: kegagalan pemberantasan korupsi, manajemen system bank, dan pengaturan berbagai aspek kehidupan ekonomi lainnya.

·        Hak Asasi Perempuan
Konsep Hak Asasi Perempuan(HAP) memiliki makna ganda. Makna pertama, logika yang dipakai bahwa perempuan adalah manusia, dan sudah sewajarnya mereka memiliki hak asasi. Makna kedua, dibalik istilah HAP,terkandung visi dan maksud transformasi relasi social melalui perubahan relasi kekuasaan berdasarkan gender


sumber: BUdiardjo,Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar