Generasi Hak Asasi
Dewasa
ini kita membedakan tiga generasi hak asasi. Generasi Pertama,adalah hak sipil dan hak pilitik yang sudah lama
dikenal dan diasosiasikan dengan pemikiran di negara-negara barat. Generasi Kedua, adalah hak ekonomi,
social, budaya yang gigih diperjuangkan negara-negara komunis pada perang
dingin(1945-awal tahun 1970) sering dinamakan dunia kedua. Generasi Ketiga, hak atas
perdamaian dan hak atas pembangunan, yang terutama diperjuangkan oleh negara
dunia ketiga
.
·
Undang-Undang
Internasional HAM
(International
Bill of Human Rights)
Mencakup:
1)
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia(1948)
2)
Konvenan Internasional Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya(1966/1976)
3)
Konvenan INTERNASIONAL Hak Sipil dan Hak
Politik (1966/1976)
4)
Optional Protocol dari Internasional hak
sipil dan politik (mengenai pengaduan perorangan) (1966/1976)
5)
Optional Protocol II dari Internasional
hak sipil dan politik yang bertujuan menghapuskan hukuman mati (1989)
Hak-hak
ini sangat menekankan kebebasan individu dan mencakup antar lain hak
mengemukakan pendapat, dan hak secara bebas untuk mendirikan atau memasuki
organisasi yang diinginkan. Hak-hak ini yang sudah berakar kuat dalam tradisi
dunia barat, merupakan bagian utama dari perjuangan untuk menegakkan kehidupan
demokrasi.
·
Beberapa
Sifat Hak Asasi Manusia
1)
Hak asasi umumnya tidak terkena
retriksi(atau batasan)
2)
Hak asasi boleh diretriksi dalam keadaan
darurat
3)
Ada hak asasi yang boleh diretriksi oleh
undang-undang: Pasal 19 (mempunyai pendapat), Pasal 21(berkumpul secara damai),
Pasal 22(berserikat)
4)
Ada hak asasi yang tidak boleh
diretriksi dalam keadaan apapun(non derogable): Pasal 6(hak atas hidup), Pasal
7(siksaan), Pasal 8(anti perbudakan), Pasal 11(anti pasang badan), Pasal
15(sifat kadaluarsa tindakan criminal atau non-retroaktif), Pasal 16(pribadi
atau person di rhadapan hukum), Pasal 18(berpikir, berkeyakinan, beragama)
·
Hak-Hak
Asasi Manusia di Indonesia

Hak
asasi yang tercantum dalam UUD 1945 tidak termuat dalam piagam terpisah, tetapi
tersebar dalam beberapa pasal , terutama pasal 27-31, dan mencakup baik bidang
politik maupun ekonomi, social, dan budaya, dalam jumlah yang terbatas dn
dirumuskan secara y, ikt. Hal ini tierankan karena naskah ini alam keadaan
mendesak. Oleh karena itu disusun 2 UUD berikutnya, yaitu 1949 dan 1950.

Dengan kembalinya Indonesia ke UUD 1945 dengan
sendirinya hak asasi kembali terbatas jumlahnya. Di bawah presiden Soekarno
beberapa hak asasi seperti hak mengeluarkan pendapat secara berangsur-angsur
mulai dibatasi. Akhirnya pada tahun 1966, Demokrasi Terpimpin diganti dengan
Demokrasi Pancasila atau Orde Baru

Pada
masa ini ada usaha untuk menyusun eksekutif yang kuat dan menyelenggarakan
stabilitas di seluruh masyarakat dalam pewujudannya kebebasan berpendapat
banyak yang dilanggar, adanya pengekangan terhadap pers, banyak kasus
kekerasan, KKN merajalela . Akhirnya presiden Soeharto berhasil digulingkan
oleh mahasiswaasiswa pada bulan Mei 1998, dan masa reformasi dimulai.

Dalam
masa reformasi, pemenuhan hak asasi ekonomi telah mengalami kemunduran tajam.
Hal ini dipengaruhi oleh:
©
Faktor eksternal: kemerosotan ekonomi di
seluruh dunia dan reaksi dunia atas peristiwa bom bali dan gerakan
antiterorisme.
©
Faktor Internal: kegagalan pemberantasan
korupsi, manajemen system bank, dan pengaturan berbagai aspek kehidupan ekonomi
lainnya.
·
Hak
Asasi Perempuan
Konsep Hak Asasi Perempuan(HAP) memiliki
makna ganda. Makna pertama, logika yang dipakai bahwa perempuan adalah manusia,
dan sudah sewajarnya mereka memiliki hak asasi. Makna kedua, dibalik istilah
HAP,terkandung visi dan maksud transformasi relasi social melalui perubahan
relasi kekuasaan berdasarkan gender.
sumber: BUdiardjo,Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar