Kamis, 10 Mei 2012

PARTAI POLITIK


Ø                   Definisi Partai Politik
Suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama, bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik.dendan cara konstitusional.

Ø                   Fungsi Partai Politik
Menjadi wahana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara dan memperjuangkan kepentingannya di hadapan penguasa
.
Ø                   Fungsi di Negara Demokrasi
  •    Sebagai sarana komunikasi politik 
  •           Sebagai sarana sosialisasi politik 
  •      Sebagai sarana rekrutmen politik 
  •           Sebagai sarana pengatur konflik

Ø                   Fungsi di Negara Otoriter
Partai komunis juga melaksanakan beberapa fungsi, tapi pelaksanaannya sangat berbeda dengan negara demokrasi.
  •    Sebagai sarana sosialisasi politik, lebih ditekankan pada aspek pembinaan warga negara ke arah kehidupan dan cara berpikir sesuai pola yang ditentukan partai. 
  •      Sarana rekrutmen politik, tetapi ia mengutamakan orang yang mempunyai kemampuan untuk mengabdi kepada partai.
  •      Sarana komunikasi politik, menyalurkan informasi untuk mendoktrinasikan masyarakat dengan informasi yang menunjang usaha pimpinan partai.

Ø                   Fungsi di Negara-Negara Berkembang
Sekalipun masih memiliki banyak kelemahan, namun masih tetap dianggap sebagai sarana penting dalam kehidupan politiknya

Ø                   Klasifikasi Sistem Kepartaian
*  Sistem partai tunggal
*  Sistem dwi partai
*  Sistem multi partai

PARTISIPASI POLITIK



 Definisi Partisipasi Politik
Adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik 
Partsipasi Politik di Negara Demokrasi

Piramida Partisipasi Politik I(Milbrath dan Goel)
Terbagi menjadi tiga karakter
1.      Pemain(Gladiators) : 5-7% populasi termasuk dalam gladiators, yatu orang yang sangat aktif dalam politik
2.      Penonton(Spectators) : 60% populasi aktif secara minimal, termasuk memakai hak pilihnya
3.      Apatis(Apathetics) : 33% orang tidak aktif sama sekali, termasuk tidak memakai hak pilihnya 


 Piramida Partisipasi Politik II(David F Roth dan Frank L. Wilson)
Terbagi menjadi empat karakter:
1.      Aktivis(Activists) : The deviant(termasuk pembunuh dengan maksud politik, pembajak, teroris) , pejabat/calon pejabat publik , Fungsionaris parpol
2.      Partisipan(Participants) : anggota partai secara aktif, orang yang bekerja untuk kampanye, orang yang terlibat dalam komunitas proyek
3.      Penonton(Onlookers) : orang yang menghadiri reli-reli politik, pemilih, orang yang terlibat dalam diskusi politik.
4.      Apolitis(Apoliticals) 


Partsipasi Politik di Negara Otoriter 
Presentase  partisipasi yang tinggi dalam pemilihan umum dianggap dapat memperkuat
keabsahan sebuah rezim di mata dunia. Karena itu, rezim otoriter selalu mengusahakan agar
presentase pemilih mencapai angka tinggi. Namun, negara-negara otoriter yang sudah mapan
menghadapi dilema bagaimana memperluas partisipasi tanpa kehilangan kontrol yang
dianggap mutlak diperlukan untuk tercapainya masyarakat yang didambakan. Jika kontrol
dikendorkan untuk meningkatkan partisipasi, maka ada bahaya bahwa akan timbul konflik
yang mengganggu stabilitas. 


Partsipasi Politik di Negara Berkembang 
Kebanyakan negara baru(berkembang) ingin cepat mengadakan pembangunan untuk
mengejar keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya pembangunan
banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat akan membantu
penanganan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan-perbedaan etnis, budaya,
status sosial, ekonomi,agama, dan sebagainya,serta loyalitas kepada negara diharapkan
akaqn ditunjang pertumbuhannya melalui partisipasi politik. 

Partsipasi Politik Melalui New Social Movements(NSM) dan Kelompok-kelompok
kepentingan 
Dasar dari kelompok ini adalah “protes”. Mereka sangat kritis terhadap cara-cara berpolitik
dari para politisi dan pejabat, dan merasa terasingkan dari masyarakat. Mereka menginginkan
desentralisasi dari kekuasaan negara, desentralisasi pemerintah, partisipasi dalam peningkatan
swadaya masyarakat, terutama masyarakat lokal 




 Beberapa Jenis kelompok 

 Kelompok Anomi 
Kelompok ini tidak mempunyai organisasi, tetapi individu-individu yang terlibat memiliki rasa
ketidakpuasan yang sama.

Kelompok Nonasosiasional 
Anggota-anggotanya merasa punya hubungan batin kuat karena mempunyai hubungan
ekonomi, masa konsumen, kelompok etnis, dan kedaerahan 

Kelompok Institusional 
Kelompok formal yang bekerjasama secara erat dengan pemerintahan seperti birokrasi dan
kelompok militer. 

Kelompok Asosiasional 
Terdiri atas serikat buruh, kamar dagang, asosiasi etnis dan agama. Organisasi ini memiliki
tujuan yang eksplisit, mempunyai organisasi yang baik dan staf bekerja penuh waktu.


Lembaga Swadaya masyarakat(LSM) di Indonesia 
LSM di Indonesia dibagi dalam 5 kelompok paradigma:
1.      kesejahteraan
2.      modernisasi
3.      reformasi
4.      liberasi atau pembebasan 
5.   transformasi

 sumber: Budiardjo,Miriam.2008.dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama

PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA SECARA VERTIKAL DAN HORISONTAL


      Pembagian Kekuasaan
a.    Secara vertical, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan.
b.    Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut pembedaan fungsi-fungsi pemerintahan(legislative, eksekutif, yudikatif)

·     Perbandingan Konferedasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federal
Perbandingan ini termasuk dalam jenis pembagian secara vertical
1)      Konferedasi
Negara-negara anggota konferedasi masih tetap merdeka dan berdaulat penuh. Kelangsungan hidupnya pun sangat tergantung pada kesukarelaan anggotanya dan pada umumnya dibentuk untuk maksud-maksud tertentu(politik luar negeri dan pertahanan bersama). Hal inilah yang menunjukkan lemahnya konferedasi sebagai suatu ikatan kenegaraan.
2)      Negara Kesatuan
Kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintahan daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi.
3)      Negara Federal
Penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya pada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi. Dalam beberapa hal warga negara merasa seperti ada dua kekuasaan, karena harus menaati dua pemerintahan, yaitu negara bagian maupun kepada pemerintah federal.

·          Beberapa macam Negara Federal
*   Federalisme di Amerika Serikat
*   Federalisme di Uni Soviet
*   Federalisme di Indonesia(Republik Indonesia Serikat: Desember 1949-Agustus 1950)

·          Perkembangan Konsep Trias Politika: Pemisahan Kekuasaan menjadi Pembagian Kekuasaan
Doktrin Trias politika pertama kali dikemukakan John Locke)1632-1704) yaitu bahwa kekuasaan negara terdiri atas 3 macam: legislatif(membuat undang-undang), eksekutif(melaksanakan undang-undang), dan federatif
Kemudain pada 1758 Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke dengan membagi kekuasaan menjadi 3 cabang: legislative, eksekutif, dan yudikatif. Sebelumnya John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam eksekutif. Tetapi menurutnya keduanya harus terpisah satu sama lain.
Akan tetapi dalam negara abad 20, apalagi di negara yang sedang berkembang trias politika ika dalam arti pemisahan kekuasaan tidak dapat dipertahadalam arti pemisahan kekuasaan tidak dapat dipertahankan lagi. Teetapi trias politika lebih sebagai pembagian kekuasaan. Artinya hanya ftapi trias politika lebih sebagai pembagian kekuasaan. Artinya hanya fungsi-fungsi pokok lah yang dibedakan menurut sifatnya dan duserahkan ke badan yang berbeda. Namun selebihnya kerjasama antara fungsi-fungsi tersebut tetap diperluan untuk kelancaran organisasi.


sumber: Budiardjo,Miriam.2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama

HAK-HAK ASASI MANUSIA


Generasi Hak Asasi
Dewasa ini kita membedakan tiga generasi hak asasi. Generasi Pertama,adalah hak sipil dan hak pilitik yang sudah lama dikenal dan diasosiasikan dengan pemikiran di negara-negara barat. Generasi Kedua, adalah hak ekonomi, social, budaya yang gigih diperjuangkan negara-negara komunis pada perang dingin(1945-awal tahun 1970) sering dinamakan dunia kedua.  Generasi Ketiga, hak atas perdamaian dan hak atas pembangunan, yang terutama diperjuangkan oleh negara dunia ketiga
.
·        Undang-Undang Internasional HAM (International Bill of Human Rights)
Mencakup:
1)   Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(1948)
2)   Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya(1966/1976)
3)   Konvenan INTERNASIONAL Hak Sipil dan Hak Politik (1966/1976)
4)   Optional Protocol dari Internasional hak sipil dan politik (mengenai pengaduan perorangan) (1966/1976)
5)   Optional Protocol II dari Internasional hak sipil dan politik yang bertujuan menghapuskan hukuman mati (1989)
Hak-hak ini sangat menekankan kebebasan individu dan mencakup antar lain hak mengemukakan pendapat, dan hak secara bebas untuk mendirikan atau memasuki organisasi yang diinginkan. Hak-hak ini yang sudah berakar kuat dalam tradisi dunia barat, merupakan bagian utama dari perjuangan untuk menegakkan kehidupan demokrasi.

·        Beberapa Sifat Hak Asasi Manusia
1)      Hak asasi umumnya tidak terkena retriksi(atau batasan)
2)      Hak asasi boleh diretriksi dalam keadaan darurat
3)      Ada hak asasi yang boleh diretriksi oleh undang-undang: Pasal 19 (mempunyai pendapat), Pasal 21(berkumpul secara damai), Pasal 22(berserikat)
4)      Ada hak asasi yang tidak boleh diretriksi dalam keadaan apapun(non derogable): Pasal 6(hak atas hidup), Pasal 7(siksaan), Pasal 8(anti perbudakan), Pasal 11(anti pasang badan), Pasal 15(sifat kadaluarsa tindakan criminal atau non-retroaktif), Pasal 16(pribadi atau person di rhadapan hukum), Pasal 18(berpikir, berkeyakinan, beragama)

·        Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia
*   Masa Demokrasi Parlementer
Hak asasi yang tercantum dalam UUD 1945 tidak termuat dalam piagam terpisah, tetapi tersebar dalam beberapa pasal , terutama pasal 27-31, dan mencakup baik bidang politik maupun ekonomi, social, dan budaya, dalam jumlah yang terbatas dn dirumuskan secara y, ikt. Hal ini tierankan karena naskah ini alam keadaan mendesak. Oleh karena itu disusun 2 UUD berikutnya, yaitu 1949 dan 1950.
*   Masa Demokrasi Terpimpin
 Dengan kembalinya Indonesia ke UUD 1945 dengan sendirinya hak asasi kembali terbatas jumlahnya. Di bawah presiden Soekarno beberapa hak asasi seperti hak mengeluarkan pendapat secara berangsur-angsur mulai dibatasi. Akhirnya pada tahun 1966, Demokrasi Terpimpin diganti dengan Demokrasi Pancasila atau Orde Baru
*   Masa Demokrasi Pancasila
Pada masa ini ada usaha untuk menyusun eksekutif yang kuat dan menyelenggarakan stabilitas di seluruh masyarakat dalam pewujudannya kebebasan berpendapat banyak yang dilanggar, adanya pengekangan terhadap pers, banyak kasus kekerasan, KKN merajalela . Akhirnya presiden Soeharto berhasil digulingkan oleh mahasiswaasiswa pada bulan Mei 1998, dan masa reformasi dimulai.
*   Masa Reformasi
Dalam masa reformasi, pemenuhan hak asasi ekonomi telah mengalami kemunduran tajam. Hal ini dipengaruhi oleh:
©      Faktor eksternal: kemerosotan ekonomi di seluruh dunia dan reaksi dunia atas peristiwa bom bali dan gerakan antiterorisme.
©      Faktor Internal: kegagalan pemberantasan korupsi, manajemen system bank, dan pengaturan berbagai aspek kehidupan ekonomi lainnya.

·        Hak Asasi Perempuan
Konsep Hak Asasi Perempuan(HAP) memiliki makna ganda. Makna pertama, logika yang dipakai bahwa perempuan adalah manusia, dan sudah sewajarnya mereka memiliki hak asasi. Makna kedua, dibalik istilah HAP,terkandung visi dan maksud transformasi relasi social melalui perubahan relasi kekuasaan berdasarkan gender


sumber: BUdiardjo,Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama